Artikel
Ketahanan Pangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Undonesia nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan Pangan dan Gizi, serta Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa, maka pemerintahan Desa Langensari melaksanakan kegiatan Ketahanan pangan dengan membangun sarana pemeliharaan atau budi daya Ayam Petelor, yang mana lokasi yang digunakan adalah tanah kas desa atau carik. Lahan yang di pergunakan sekitar 140 m2, sedangkan sumber anggararnya bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dan di akhir bulan ini pelaksanaan kegiatan nya akan selesai dan dapt di pergunakan, sedangkan untuk pengelola kegiatan baik pembangunan dan selanjutnya pelaksana kegiatan budi dayanya Kepala Desa Langensari bekerja sama dengan Bumdes Desa Langensari.
Ini merupakan langkah awal pemerintahan desa memanfaatkan tanah carik desa agar lebih produktif. Untuk kedepannya mengingat tanah kas Desa langensari masih luas, Kepala Desa Langensari Bapak Agus Kusumah, S.I.P berencana menjadikan lahan tersebun menjadi sentra peternakan berbagai macam hewan ternak.
Mudah mudahan apa yang di harapkan Pemerintahan Desa Langensari dapat terlaksana.
https://maps.app.goo.gl/EGvXZhKf7hxtT8uR6https://maps.app.goo.gl/EGvXZhKf7hxtT8uR6 ( Lokasi Budi daya Ayam Petelor)

Peraturan tentang RPJMDESA Langensari
Peraturan tentang APBDESA Langensari
APBDesa
Desa Langensari menuju Desa Berapi ( Bersih dan Rapih
Gercep Pemerintahan Desa Atas pengaduan Masyarakat
PEMDES LANGENSARI GELAR MUSYAWARAH PERUBAHAN RPJMDES 2020 - 2027
VIRUS CORONA
Rabat Beton Jalan Desa
Pembangunan Jalan Makam dengan Swadaya
BADEGA DESA Desa Langensari
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2021
JEMBATAN JUT